batas lebar modifikasi motor |
UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini bukanlah barang baru. La sudah berapa tahun sih sejak sekarang? 2010 sudah ditetapkan. Nah, seharusnya pas bikin SIM sudah tahu atau sebelum berkendara sudah tahu. Di sini bro ndess akan coba menjelaskan dengan bahasa masyarakat dengan mengutip beberapa keterangan dari rekan di facebook bernama Benny Purnomo yang tinggal di Pare, Kediri yang memberi tulisan positif dan memberi pencerahan tentang aturan yang ditanggapi heboh seluruh biker pecinta modifikasi ini. Tak lupa salah satu Blogger kondang yang sedang kuliah di Australia, Om Leopod yang merupakan seorang lawyer juga ikut membahasnya dan bro ndess kutip karena bro ness butuh pencerahan juga dari ahli Hukum ( – Tidak Semua Modifikasi Motor Membutuhkan Uji Tipe – ) . Modifikasi yang dimaksud melanggar adalah memodifikasi secara ekstrim sehingga merubah kapasitas mesin atau cc, kemampuan daya angkut, tipe, dan dimensi.
Aturan mengekang kreatifitas? eitsss….. tunggu dulu. Kalau sesuai standart aturan, SNI, sesuai dengan UU yang berlaku mah aman saja bro. Aturan pada UU LLAJ tersebut demi keselamatan diri sendiri dan bersama. Ada beberapa batas yang ketat yang wajib diketahui. Jangan alasan dikit-dikit kreatifitas terhenti.
Bengkel di luar negeri semua terdaftar resmi di pemerintah. Sehingga semua terjaga kesafetyannya. Bengkel luar dipantau ketat oleh pemerintahnya. Nah, hal ini perlu diterapkan di Indonesia. Orang Indonesia itu kreatif-kreatif kok. Pemerintah perlu melakukan standarisasi modifikasi kendaraan. Demi menjaga pengendara dan lingkungan sekitarnya.
Kini kita akan bahas lebih rinci tentang PP No. 55 tahun 2012 dengan dasar hukum UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dikutip dari status teman facebook yang ahli masalah beginian memberikan pencerahan kepada netizen dengan bahasa yang merakyat. Monggo kita bahas bersama :
1. Knalpot harus standart.
Setahu bro ndess, ada dua tipe knalpot yaitu road legal dan racing only. Untuk tipe road legal ini pasti terdapat dbKiller pada bagian silincer. Tingkat kebisingan aman diambang batas di bawah 100db.
Mengenai kebisingan suara, ini berdasar dari Keputusan Menteri lingkungan hidup No. 07 Tahun 2009, dalan keputusan tersebut sudah dijelaskan aturan batas kebisingan suara menurut kapasitas motor. Ini yang jadi patokan umum oknum Polisi untuk menilang knalpot aftermarket apapun merknya. Tidak peduli itu knalpot khusus jalan raya ataupun yang sebaliknya. Sikat pokoknya. Padahal merk import asli khusus jalan raya sudah dibuat “road legal”. Suara pelan, performa dapat, eye cacthing pula. Patut diakui, hal lain yang membuat polisi tidak bisa membedakam adalah adanya pembajakan merk oleh produsen lokal yang terkadang tidak sesuai standart “road legal” karena mengejar suara keras nyaring dan tampilannya saja.
Produsen lokal harusnya bisa membuat knalpot aftermarket yang “rod legal”. Tidak melebihi batas kebiingan suara. Agar aman dri razia tentu diperlukan juga sertifikasi SNI untuk brand yang dibuatnya.
2. Dimensi kendaraan.
Ini menyinggung para pecinta touring. Biasanya modifikasi touring dengan menggemukkan atau memperbesar dimensi motor dari tinggi lebar dan panjang. Nah, pertama kita ambil contoh modifikasi touring rata-rata anak motor seperti box, side box, stang lebar, spion balap, wind shield? Jika sisi samping motor tidak bertambah lebar melebihi 50mm sah-sah saja. Untuk pemakaian Box, side box wajib sesuai spesifikasi dari produsen box. Karena apa? Ini mengingat bahwa produsen box sudah meriset sedemikian rupa agar box tetap aman dan nyaman dipakai dan juga diwajibkan tidak melebihi kapasitas maksimal box tersebut. Kan aneh jika motor Honda BeAt memakai dua buah top box SHAD E45 untuk dialihkan jadi side box. Ini yang berbahaya. Kreatif? Bahaya itu iya…. Setiap motor punya kapasitas maksimal untuk dua orang penumpang. Jangan sampai melebihi.
Sesuai dengan PP No. 55 tahun 2012 yaitu dijelaskan kalau lebar motor maksimal 50mm dari lebar stang motor stanart. Nah, penggunaan stang yang terlalu baplang melebihi 50mm dari stang standart tentu melanggar aturan. Penggunaan top box untuk side box malah lebih melanggar, karena malah lebarny melebihi stang motor standart lebih dari 50mm. Sidebox yang diperbolehkan adalah sidebox asli dari produsen box tersebut. Kalau terlalu lebar, apa bedanya dengan ronjot milik para pedagang pasar.
Batasan Modifikasi Kendaraan Yang Aman Tidak Kena Tilang Polisi
Berikut Batasan Modifikasi Kendaraan Yang Aman Tidak Kena Tilang Polisi yang diambil dari rekan yang lebih berkompeten di bidangnya
Ada beberapa yang perlu diperhatikan saat kita memodifikasi motor yang legal di jalan raya. Pastikan beberapa hal berikut :
Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi.
Lampu depan, belakang, dan dua buah sein depan serta belakang ada dan safety.
Jika untuk kontest boleh saja semau anda berkreasi, tapi jika buat harian(daily use) wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
Data pada motor sesuai STNK seperti Nomer Rangka, Nomer Mesin, Nomer Registrasi Kendaraan, Plat Nomer sesuai, Warna sesuai. Jika dirubah, harap melakukan registrasi ulang untuk mutasi.
Modifikasi yang tidak merubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, daya angkut tidak wajib melapor ke Kepolisian.
Aksesoris custom diperbolehkan asal tidak melanggar ketentuan UU dan ketentuan dari ATPM Produsen motor tersebut.
Knalpot aftermarket yang di pakai di jalan raya wajib dbKiller ataupun memiliki standart Road Legal serta tingkat kebisingan rendah.
Thailook adalah modifikasi yang tidak direkomendasikan pada sisi ban yang terlampau kecil, lebih cocok ke motor kontest.
Japstyle, Caferacer, dan aliran-aliran motor classic lainnya diperbolehkan asal Plat Nomer, Nomer Mesin, Nomer Rangka, Warna, sesuai STNK. Serta poin 1, 2, 3, 5, 7 wajib dipatuhi.
Motor Touring, tidak diperbolehkan berlebihan memakai lampu tembak, serta pemakaian box harus sesuai dengan dimensi motor dan tidak melebihi daya angkut motor.
Penggunaan stang super lebar tidak diperbolehkan jika melebihi dari 50mm jarak dari stang standart.
Semua motor yang dikendarai di Jalan Raya wajib pajak hidup.
Adapun mengenai modifikasi menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:
Demi membuat tampilan motor lebih gahar dan kekar, tidak jarang sobat bikers mengganti profil ban yang lebih lebar. Namun masalah datang ketika ban tidak bisa dipasang akibat tidak muat ke dalam swing arm alias lengan ayun.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika memasang ban lebar di motor. Kalau punya budget lebih untuk membeli swing arm aftermarket yang lebih lebar, sih tidak masalah. Namun kalau dananya hanya pas untuk beli 1 set ban lebar, bisa berabe jadinya.
"Aplikasi ban lebar di motor standar tanpa mengubah apapun patut memperhatikan beberapa hal. Diantaranya masalah ukuran, karena hal inilah yang menentukan tampilan. Kalau untuk motor-motor standar yang ada sekarang, lebar tapak ban bisa naik 2 step," jelas Jimmy Handoyo selaku Kepala Departemen Technical Support di PT. Suryaraya Rubberindo Industries (SRI), produsen ban FDR.
Ilustrasinya seperti ini, jika ban motor bebek (cub) anda menggunakan ban standar 70/90 bagian depan dan 80/90 pada bagian belakang, maksimal ukuran lebarnya bisa naik ke 90/90 untuk ban depan dan 100/90 untuk bagian belakang. Begitu juga dengan aplikasi ban di motor matic dan motor sport.
"Namun biasanya aplikasi ukuran perbandingan seperti itu, juga harus diakali. Misalnya pakai ban 2 step naik, tapi ukuran ketinggian side wall-nya harus dikurangi. Jadi penampakannya tetap proporsional. Kalau tidak, motor akan terlalu tinggi nantinya," imbuhnya.
Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) modifikasi merupakan suatu perubahan dalam penyusunan rencana atau perubahan terhadap sesuatu dalam konsep awal. Belum apa-apa udah formal banget penggalan pengertian tentang modifikasi menurut KBBI hehe.
Setidaknya artikel ini mimin buat karena tanpa sengaja beberapa waktu yang lalu “berjumpa” dengan pengendara motor yang ugal-ugalan di jalan. Dan menurut mimin pengendara motor tersebut sangatlah membahayakan. Selain karena ugal-ugalan, kecebong besi yang dia gunakan pun mimin lihat begitu banyak “pernak-pernik” yang NGGA JELAS. Sebut saja lampu sein mungil sebesar cabe-cabean dengan warna ungu, spion imut yang malu-malu kucing, lampu rem warna putih, knalpot teriak-teriak ngga jelas, kedua velg unyu dibalut ban sepeda. “jadi ingat masa muda” hahaha.
Mimin mengerti, memodifikasi kecebong besi kesayangan memang merupakan ajang menuangkan kreasi, seni, dan juga jati diri seorang biker. Setidaknya itulah yang mimin jadikan acuan ketika masih sibuk mencurahkan segalanya demi si kecebong kesayangan.
Pada artikel modifikasi motor yang membahayakan ini, mimin ingin berbagi informasi mengenai modifikasi apa saja yang sebenarnya membahayakan. Dan juga mimin ingin berbagi tips agar modifikasi kamu masih sesuai dengan peraturan dan masih dalam batas kewajaran. Jangan sampai kamu harus merogoh kocek karena kena tilang aparat lantaran memodifikasi sembarangan apalagi menginap di hotel mewahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar