biaya uji tipe motor modifikasi |
"Pelonggaran kebijakan LTV (loan to value) untuk kredit kendaraan itu bagu, kami menantikan terobosan itu. Tapi di tengah penurunan daya beli seperti sekarang, siapa yang mau beli motor," ujar Ketua Umum AISI Gunadhi Sindhuwinata kepada CNN Indonesia, Minggu (24/5).
Menurut Gunadhi, pelaku industri sepeda motor semakin sulit dan terjepit saat ini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam beleid tersebut, kata Gunadhi, terhitung mulai 1 Agustu 2015 pengajuan SUT dan SRUT dilakukan secara online dan dikenai tarif. Khusus untuk sepeda motor, pengajuan SUT dikenakan biaya Rp 72.500, sedangkan untuk biaya SRUT sebesar Rp 25 ribu.
"Ini kontradiktif. Untuk SRUT motor dikenakan Rp 25 ribu, sedangkan mobil Rp 35 ribu. Itu sangat jelas tidak adil," katanya.
Selain motor, dalam beleid tersebut juga disebutkan pengajuan SUT untuk mobil penumpang akan dikenakan Rp100 ribu sedangkan mobil barang dan bus masing-masing kena Rp325 ribu dan Rp150 ribu.
"Di satu sisi kami didorong untuk investasi, tapi di sisi lain kami terbebani," tuturnya.
Selama ini, kata Gunadhi, produsen motor telah memiliki fasilitas sendiri di pabriknya untuk melakukan uji tipe kendaraan guna memenuhi standar keamanan dan kenyamanan pengendara. "Pemerintah sebenarnya tidak perlu buat lagi hanya untuk menarik penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya.
Uji tipe kendaraan bermotor secara online dengan nama Vehicle Type Approval (VTA) Online diresmikan hari ini (31/3/2016) oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. VTA meliputi Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Pengesahan Rancang Bagun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, dan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Layanan online yang berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor ini bisa diakses di vta.dephub.go.id. Penggunanya adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang berniat memasukkan kendaraan ke Indonesia. Lantas, bagaimana mekanisme pengujian kendaraan ini.
Pertama-tama, pemohon harus memiliki Surat Pengantar Uji (SPU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Cara mendapatkannya adalah dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online. Setelah itu, pemohon harus membayar sejumlah uang.
SPU dicetak dan dibawa ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kememhub bersama kendaraan yang akan diuji. Apabila sesuai, maka petugas BPLJSKB mencetak SPPU, lalu antri untuk dites di Lab Uji. Petugas pengujian kemudian memasukkan hasilnya berdasarkan uji emisi.
Jika lulus, maka sistem membuat draft SUT dan mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat. Setelah membayar PNBP, SUT akan diterbitkan dan diserahkan pada pemohon. Keseluruhan proses ini memakan waktu tujuh hari.
Sedangkan untuk penerbitan SRUT, pemohon harus melampirkan SUT. Sistem akan melakukan validasi kuota berdasarkan data Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dari Kementerian Perindustrian. Pemohon diharuskan memasukkan jumlah kuota produksi dan membayar sesuai tarif PNBP. SRUT pun akan dicetak. Sama dengan SUT, penerbitan SRUT pun dilakukan maksimal tujuh hari kerja.
Menurut Plt Dirjen Perhubungan Darat, Sugiharjo, semua proses di atas sangat mrmangkas waktu pengerjaan. "Kalau biasanya pengajuan SUT bisa 21 hari, ini bisa 8 hari. Agen Pemegang Merek (APM) bahkan dapat mengisi dan mencetak detail kendaraannya, jadi sistemnya seperti pajak," ujarnya.
Seluruh proses pengujian online ini tak hanya berkaitan dengan Kemenhub saja, tetapi juga beberapa kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi penguji emisi.
Untuk diketahui, layanan online ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 144 Tahun 2015 serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No SK.8032/AJ.402/DRJD/2015 tentang Tata Cara Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online.
Sebelum diproduksi secara masal dan dipergunakan oleh konsumen, kendaraan bermotor di Indonesia harus melakukan uji tipe. Tarif jasa uji tipe kendaraan bermotor ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Uji tipe lengkap kendaraan bermotor meliputi uji tipe lengkap untuk kendaraan bermotor berbahan bakar gas/bensin, solar dan kendaraan bermotor dengan listrik.
Tarif jasa pengujian tipe lengkap sepeda motor menggunakan bahan bakar bensin/gas meliputi uji rem per sekali uji Rp 890.000,00 per sekali uji, uji lampu utama Rp 765.000,00,uji speedometer Rp 745.000,00, pemeriksaan konstruksi Rp 445.000,00, uji CO – HC Rp 745.000,00, uji klakson Rp 565.000,00, pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000,00, pengukuran dimensi Rp 660.000,00, uji track lapangan Rp 1.208.000,00, uji emisi gas buang euro 2 untuk UCE R40 di atas 50 cc Rp 4.000.000,00 dan UCE R47 50 cc ke bawah Rp 3.900.000,00.
Tarif pengujian tipe lengkap mobil penumpang menggunakan bensin/solar adalah uji rem Rp 1.970.000,00, uji lampu utama Rp 1.050.000,00, uji CO-HC Rp 1.300.000,00, radius putar Rp 500.000,00, uji klakson Rp 900.000,00, uji kicup roda (side slip) Rp 1.050.000,00, pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 870.000,00, pengukuran dimensi Rp 685.000,00 uji speedometer Rp 1.900.000,00, pemeriksaan konstruksi Rp 1.850.000,00 dan uji emisi gas buang euro 2 Rp 13.250.000,00.
Sedangkan tarif pengujian tipe lengkap mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan bensin/gas meliputi, uji rem Rp 1.970.000,00, uji lampu utama Rp 1.050.000,00 uji CO – HC Rp 1.300.000,00, radius putar Rp 500.000, uji klakson Rp 900.000,00, uji kicup roda (side slip) Rp 1.050.000,00, pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 870.000,00, pengukuran dimensi Rp 1.320.000,00, uji speedometer Rp 1.900.000,00, pemeriksaan konstruksi Rp 3.700.000,00 dan uji emisi gas buang euro2 Rp 13.250.000,00.(SNO).
Layanan online dengan nama Vehicle Type Approval (VTA) Online ini meliputi Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) Kendaraan Bermotor, Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, dan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Layanan tersebut bisa diakses di tautan vta.dephub.go.id, yang rencananya diluncurkan secara resmi oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kamis (31/3/2016), di Kantor Kemenhub.
VTA Online merupakan sistem layanan berbasis web yang mengintegrasikan sistem pada instansi terkait yang menerbitkan serta mencetak SUT dan SRUT dengan proses singkat dan waktu yang terukur.
Dengan menggunakan layanan online tersebut, SUT dan SRUT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap, sementara sebelum menggunakan layanan online membutuhkan waktu hingga 1 bulan.
Instansi yang terlibat dalam layanan online ini adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi penguji emisi.
Layanan uji tipe tersebut dilakukan pada sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor.
Adapun pengguna layanan ini adalah agen pemegang merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang akan memasarkan atau menjalankan tipe baru kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar