Selasa, 05 September 2017

modifikasi yang diperbolehkan

modifikasi yang diperbolehkan - Ketentuan mengenai modifikasi sepeda motor yang tertuang di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya terkadang masih menyisakan tanda tanya bagi pelaku modifikasi yang ingin memodifikasi sepeda motornya. Batasan modifikasi yang sedang viral dibahas yaitu Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 sudah dibahas di artikel sebelumnya, lantas bagaimana dengan modifikasi minimalis dan lainnya, apakah melanggar hukum juga.
modifikasi yang diperbolehkan
modifikasi yang diperbolehkan

Wacana mengenai aturan modifikasi motor dan mobil mengundang keramaian. Tidak hanya mengungkapkan rasa khawatirnya, para pemilik dan mereka yang bergerak di bidang ini melancarkan protes.

Memperjelas persoalan ini, pihak kepolisian mengatakan bahwa aturan modifikasi yang dikedepankan bukan berarti modifikasi dilarang di Indonesia lalu menghambat bisnis dan kreativitas sebagai efeknya.

"Kami tidak melarang orang memodifikasi, dan undang-undang ini sebenarnya sudah lama. Polisi tidak melarang, cuma menertibkan. Mau memodifikasi silahkan saja," kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Korlantas Polri dalam pesannya kepada awak media.

Hal tersebut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan jajaran Polri atau Kepolisian Republik Indonesia terkait kendaraan bermotor yang telah melakukan modifikasi sebenarnya bukan semata mewujudkan larang tegas melakukan modifikasi.

Dalam hal ini, polisi hanya melakukan tugas untuk menertibkan hal itu sesuai dengan kebijakan yang sudah diatur dalam undang-undang, dalam hal ini UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau mau memodifikasi, berubah dari wujud motor aslinya, ya silahkan ganti STNK. Disesuaikan dengan modifikasi yang baru. Motor ataupun mobil yang sudah termodifikasi tadi sudah harus mendapatkan surat izin uji tipe dari dinas perhubungan,“ ujarnya.

Menurut aturan itu, modifikasi adalah perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No 55/2012.

Mereka yang melanggar aturan ini, menurut Pasal 175 ayat (2) huruf a UU, akan diberikan peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. Setelah peringatan tidak digubris, pelanggar dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 24.000.000.

Kamu pasti sering melihat beragam modifikasi kendaraan di jalan raya kan. Sebenarnya modifikasi motor atau kendaraan bermotor lainnya boleh nggak sih? Modifikasi sepeda motor itu diperbolehkan, asal tidak melanggar aturan yang tertuang dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Belum banyak yang memahami bagaimana modikasi yang diperbolehkan dan yang tidak. Imbasnya banyak pengguna jalan yang terkena tilang gara-gara kendaraan mereka dimodifikasi.

Ranah otomotif Tanah Air belakangan ini tengah gonjang-ganjing dilanda wacana perihal aturan memodifikasi kendaraan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan yang kembali mencuat ke publik itu pun tak ayal langsung dihujani protes dari sejumlah kalangan pecinta modifikasi Indonesia gegara 'ancaman' sanksi administratifnya yang tak bisa dibilang sedikit, yaitu denda hingga dua puluh empat juta rupiah kepada mereka yang melanggar.

Beragam reaksi dari berbagai elemen masyarakat pun bermunculan. Termasuk dari personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri, yakni pemilik akun Facebook Yuda Ferdinansyah Zed, yang merasa keberatan hobi serta kecintaannya akan modifikasi motor klasik disebut melanggar undang-undang.

Dalam postingannya, Yuda menyampaikan aspirasinya. Ia berpendapat kalau sebenarnya tak perlu menganggap motor modifikasi yang menurutnya sebagai bentuk seni itu sebagai pelanggaran, selama tak mengubah nomor sasis dan nomor mesin aslinya.

Di samping itu, Yuda juga memohon untuk diadakan pengkajian ulang terhadap aturan ia anggap menghambat penyaluran kreasi para bikers pecinta seni motor kustom tersebut. Agar tak lagi "modifikasi dianggap kriminal, korupsi dianggap seni".

Sebagai catatan tambahan, aturan yang dimaksud adalah UU No. 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) serta UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Lebih rinci tentang peraturan tersebut silahkan simak disini.

Berbagai reaksi mencuat dari peraturan yang banyak dianggap penuh kontroversi dan membatasi kreatifitas ini. Nah, kalau pendapat otolovers sendiri bagaimana.

Adanya aturan modifikasi kendaraan, tidak menyurutkan niat para bikers untuk memodifikasi motor mereka. Bahkan, bikers yang datang ke bengkel untuk mengubah motor mereka pun tidak berkurang dan kreasi semakin menggeliat.

Seperti yang diakui pemilik bengkel AWS Modified, Awi. Ia mengatakan peraturan tersebut tidak menghentikan hobi dan kecintaan pemotor yang ingin mengubah tampilan maupun spesifikasi tertentu sesuai dengan kreasi dan keinginan mereka.

"Peraturan soal motor modif dilarang itu enggak pengaruh di bengkel kita. Malah makin banyak yang modif disini. Orang Indonesia kan kreatif-kreatif. Kenapa harus dilarang," ungkap Awi kepada detikOto.


"Lagipula kita juga enggak mengubah terlalu ekstrem. Hanya rangka dan bodi. Dimensi ukuran panjang dan lebar juga sama dan ga jauh beda dengan ukuran pabrik. Kecuali misalnya motor diubah jadi odong-odong, itu yang salah," lanjutnya.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Namun bukan berarti dengan adanya peraturan tersebut, pengguna motor tidak diperbolehkan secara penuh untuk memodifikasi motor. Dalam pasal 52 UU Nomor 9 Tahun 2009 menyebutkan beberapa ketentuan untuk melakukan modifikasi pada kendaraan bermotor, berikut ini bunyinya.

1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar