Selasa, 05 September 2017

surat izin modifikasi motor

surat izin modifikasi motor - Beginilah modif kendaraan yang sesuai dengan aturan dan ga kena tilang.
Dari kemaren masih aja rame soal modifikasi yang bakalan kena denda 24 juta. Berbagai pihak juga banyak yang kontra dengan adanya aturan ini, dari biker yang hobi turing sampe penyandang tuna daksa yang modif motornya menjadi roda 3.
surat izin modifikasi motor
surat izin modifikasi motor
Sebenarnya boleh aja modifikasi sesuka hati tapi harus sesuai penggunaanya dan tidak membahayakan pengguna dan pengguna jalan lainnya. Kecuali modif extrim, tentu niatan awalnya bukan buat harian, palingan buat kontes aja. Bener ga? lagian pasti ribet kalo mau dibuat harian.

Berikut saya ambil dari rekan yg lebih berkompeten di bidangnya

Ada beberapa yang perlu diperhatikan saat kita memodifikasi motor yang legal di jalan raya. Pastikan beberapa hal berikut :
1. Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi.
2. Lampu depan, belakang, dan dua buah sein depan serta belakang ada dan safety.
3. Jika untuk kontest boleh saja semau anda berkreasi, tapi jika buat harian(daily use) wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
4. Data pada motor sesuai STNK seperti Nomer Rangka, Nomer Mesin, Nomer Registrasi Kendaraan, Plat Nomer sesuai, Warna sesuai. Jika dirubah, harap melakukan registrasi ulang untuk mutasi.
5. Modifikasi yang tidak merubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, daya angkut tidak wajib melapor ke Kepolisian.
6. Aksesoris custom diperbolehkan asal tidak melanggar ketentuan UU dan ketentuan dari ATPM Produsen motor tersebut.
7. Knalpot aftermarket yang di pakai di jalan raya wajib dbKiller ataupun memiliki standart Road Legal serta tingkat kebisingan rendah.
8. Thailook adalah modifikasi yang tidak direkomendasikan pada sisi ban yang terlampau kecil, lebih cocok ke motor kontest.
9. Japstyle, Caferacer, dan aliran-aliran motor classic lainnya diperbolehkan asal Plat Nomer, Nomer Mesin, Nomer Rangka, Warna, sesuai STNK. Serta poin 1, 2, 3, 5, 7 wajib dipatuhi.
10. Motor Touring, tidak diperbolehkan berlebihan memakai lampu tembak, serta pemakaian box harus sesuai dengan dimensi motor dan tidak melebihi daya angkut motor.
11. Penggunaan stang super lebar tidak diperbolehkan jika melebihi dari 50mm jarak dari stang standart.
12. Semua motor yang dikendarai di Jalan Raya wajib pajak hidup.

Nah dengan 12 point diatas diharapkan ga jadi bahan ribut lagi nih aturan. Toh aturan juga dibuat untuk safety semuanya kok.

As informasi mengenai aturan modifikasi secara hukum.

Adapun mengenai modifikasi menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:

  • rancangan teknis;
  • susunan;
  • ukuran;
  • material;
  • kaca, pintu, engsel, dan bumper;
  • sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
  • tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Khusus mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Guna meluruskan kabar simpang siur yang beredar di masyarakat, pihak kepolisian pun akhirnya memberikan penjelasan soal aturan modifikasi kendaraan bermotor yang berlaku. Pihak Kepolisian menyatakan bahwa aturan modifikasi yang dikedepankan bukan berarti modifikasi dilarang di Indonesia sehingga bisa menghambat bisnis dan kreativitas sebagai efeknya.

“Kami tidak melarang orang memodifikasi, dan undang-undang ini sebenarnya sudah lama. Polisi tidak melarang, cuma menertibkan. Mau memodifikasi silahkan saja,” kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Korlantas Polri dalam pesannya kepada awak media.

Klarifikasi yang diberikan oleh Kompol Unggul tersebut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan jajaran Polri atau Kepolisian Republik Indonesia terkait kendaraan bermotor yang telah melakukan modifikasi sebenarnya bukan semata-mata mewujudkan larangan tegas untuk melakukan modifikasi.

Lebih lanjut, Polri kembali menegaskan bahwa aturan mengenai modifikasi adalah untuk menertibkan, sesuai dengan kebijakan yang sudah diatur dalam undang-undang, dalam hal ini UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau mau memodifikasi, berubah dari wujud motor aslinya, ya silahkan ganti STNK. Disesuaikan dengan modifikasi yang baru. Motor ataupun mobil yang sudah termodifikasi tadi sudah harus mendapatkan surat izin uji tipe dari dinas perhubungan,“ ujarnya.

Menurut aturan yang berlaku, modifikasi adalah perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No 55/2012.

13 komentar:

  1. Uji tipe kena biaya berapa ? Dan juga contoh kaya motor Bobber dan chopper bagaimana?
    Kan daya angkut berubah dari 2 ke 1 orang sana

    BalasHapus
  2. Seumur umur pengen liat surat uji tipe klo modifikasinya pribadi bukan pabrikan...

    BalasHapus
  3. Motor saya 2x ditolak pihak samsat, modif c86star jadi ayam jago, susahnya. . .. .

    BalasHapus
  4. Untuk mendapatkan surat ijin modifikasi bisa didapatkan dimana.??

    BalasHapus
  5. Udh ada yg pernah coba bikin Surat izin utk modif satang vario pakai Stang beat steer blom ya? Klo ada bosadi share om

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama om saya juga pakai stang beat street tapi kaya'a sih aman" aja kan msih 1 honda

      Hapus
  6. Kalau merubah dari honda grand menjadi c 70 aturannya apa?

    BalasHapus
  7. Uji tipe kena biaya berapa ya om ? Ane punya binter merzy modif chopper,bpkb ilang karna tsunami,stnk ada tapi mati dari 2014, ada info gimana cara idupin surat2nya lagi kah om..
    Bantu jawab ya om

    BalasHapus
  8. Kira2 berapa biaya bikin surat izin,
    R15 menjadi R MT bodi depan dirubah jadi MT ..?

    BalasHapus
  9. Kira2 untuk modif motor menjadi roda 3 untuk difabel gimana izinnya?

    BalasHapus
  10. Klo Vario 125 old diganti semua cover body nya sama alnew Vario 2019 itu gimana

    BalasHapus